Beberapa layanan yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tarakan:
Beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan sebelum memulai konsultasi/pembuatan dokumen hukum antara lain:
KTP Pemohon, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
KTP Pemohon, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak yang diwalikan, bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
KTP Pemohon, Kartu Keluarga, KTP atau Kartu Identitas Orang yang Diampu, bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
KTP Pemohon, Kartu Keluarga, KTP atau Kartu Identitas Lain Orang yang Dimohonkan Akta Kematiannya, Surat Keterangan Kematian dari Lurah, bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
KTP Pemohon, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
KTP Penggugat, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan, bukti lainnya yang diperlukan (jika ada)
Pastikan berkas/dokumen (minimal KTP dan KK) yang diperlukan telah siap sebelum mengisi formulir permohonan pendaftaran layanan bantuan hukum secara online:

Testimoni dari Para Pimpinan mengenai Layanan Pos Bantuan Hukum Secara Online: