• (0551) 21682
  • 08115302772
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin - Jumat 07.30 - 16.00 WITA

Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lapas Kelas IIA Tarakan

 

Wasmat di Lapas Tarakan.

Tarakan, Selasa (5/3/2024), Hakim wasmat mempunyai tugas rangkap, sebagai hakim biasa dan sebagai hakim wasmat.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan. Misalnya di suatu daerah hukum PN terdapat lebih dari satu LP atau hanya satu LP tetapi dengan kapasitas penampungan yang besar, maka diperlukan hakim wasmat lebih dari satu orang.

Mengingat SEMA No. 7 Tahun 1985 tidak menentukan secara pasti jumlah hakim wasmat, maka jumlahnya diserahkan kepada ketua PN. Sebab menurut Pasal 277 Ayat (1) KUHAP, yang berwenang menunjuk hakim wasmat adalah KPN, sehingga ia juga berwenang menentukan jumlah hakim wasmat. Apalagi menurut Pasal 55 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diberi kewajiban melakukan pengawasan adalah KPN, sehingga keberadaan hakim wasmat adalah untuk membantu KPN.

Dalam hal ini KPN Tarakan menunjuk Imran Marannu IR, S.H., M.H. sebagai Hakim wasmat didampingi oleh Panmud Pidana serta staf Kepaniteraan Pidana menjalankan tugas wasmat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tarakan.


Main Menu